Kamis, 28 April 2011

Promosi Rumah Sakit

Oleh
Andrew Jackson Yang

Di Indonesia sampai saat ini promosi rumah sakit masih dianggap hal yang tabu, karena kata “promosi” berkonotasi membujuk serta mengarahkan seseorang agar mengunjungi rumah sakit tertentu.
Promosi jika disampaikan dengan jujur dan mendidik akan bermakna positif. Promosi merupakan salah satu wadah yang efektif untuk menginformasikan adanya layanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Ketika rumah sakit di Indonesia masih ragu dan takut berpromosi, rumah sakit di negara lain justru gencar menjadikan Indonesia sebagai ajang promosi. Mereka bukan hanya memasang iklian, tetapi juga melakukan berbagai kegiatan public relations untuk menarik masyarakat Indonesia agar mau menjadi konsumen mereka. Tak heran, arus berobat ke luar negeri semakin tinggi.
Berubahnya nilai-nilai secara global dan masuknya Indonesia ke dalam persaingan pasar bebas, mengharuskan kita mengubah paradigma tentang rumah sakit. Perlu kita pahami, rumah sakit tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai institusi sosial belaka, melainkan sudah menjadi institusi yang bersifat sosio-ekonomis.
Dengan paradigma baru ini, kaidah-kaidah bisnis juga berlaku bagi industri rumah sakit tanpa harus meninggalkan jatidirinya sebagai institusi sosial yang sarat dengan norma, moral, dan etika.
Dalam berpromosi, rumah sakit memerlukan pedoman etika tersendiri, karena jenis pelayanan yang diberikan rumah sakit bersifat unik dan sangat berbeda dengan bidang jasa pelayanan lainnya. Satu pedoman yang bersifat self regulating menjadi perlu disusun.
Lewat pedoman ini, Komunitas rumah sakit dapat mengatur dirinya sendiri dan kepentingan rumah sakit untuk melakukan promosi dapat terlindungi. Masyarakat juga akan terlindungi dari promosi yang menyesatkan.

Mengacu Etika Rumah Sakit
Promosi rumah sakit adalah salah satu bentuk pemasaran rumah sakit dengan cara penyebarluasan informasi tentang jasa pelayanan serta kondisi rumah sakit itu sendiri secara jujur, mendidik, informatif, dan dapat membuat seseorang memahami tentang pelayanan kesehatan yang akan didapatkannya.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perundang-undangan RI yang mengacu kepada Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (yang disempurnakan, 19 Agustus 1996). KODERSI 2001, Bab VI Pasal 23. Keputusan Rapat kerja Nasional Majelis Etika Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) tanggal 23 Juli 2005.
Azas Umum Promosi antara lain harus jujur, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Promosi tidak boleh menyinggung perasaan dan merendahkan martabat negara, agama, tata susila, adat, budaya, suku dan golongan.
Promosi harus dijiwai dengan nada persaingan yang sehat. Promosi yang dilakukan harus tetap memiliki tanggung jawab sosial.
Layanan yang ditawarkan harus profesional dan bermutu. Setiap institusi/pelaku layanan kesehatan harus selalu mengacu kepada etika rumah sakit, serta bekerja sesuai pedoman dan standar layanan yang ada. Tarif layanan yang ditawarkan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan ketentuan yang ada. Layanan yang ditawarkan harus merata dan ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Layanan yang ditawarkan harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan.
Secara umum, promosi harus bersifat: Informatif, edukatif, preskriptif (pemberian petunjuk-petunjuk kepada khalayak ramai umumnya dan pasien khususnya tentang peran pencari pelayanan kesehatan dalam proses diagnosis dan terapi), preparative (membantu pasien/keluarga pasien dalam proses pengambilan keputusan).
Kesemuanya ini harus diberikan secara kongkrit dan berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia. Asas Khusus untuk Promosi Rumah Sakit antara lain harus rela tetap mencerminkan jatidiri sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab sosial.
Penampilan tenaga profesi dokter, ahli farmasi, tenaga medis, dan paramedis lain atau atribut-atribut profesinya tidak boleh digunakan untuk mengiklankan jasa pelayanan dan alat-alat kesehatan. Menghargai hak-hak pasien sebagai pelanggan.

Makan Tiga, Bayar Dua
Dalam persaingan ketat, tentu mudah terjadi pelanggaran etika, yaitu pelanggaran asas-asas etika umum atau kaidah-kaidah dasar moral, yaitu asas kewajiban berbuat yang baik, asas kewajiban tidak berbuat yang menimbulkan mudharat, asas menghormati otonomi manusia, asas berlaku adil (justice, fairness).
Banyak di antara kiat promosi secara umum sah-sah saja dilakukan juga oleh rumah sakit. Namun, ada yang menurut sistem nilai kita sebagai profesional kesehatan tidak pantas dilakukan. Misalnya, sah-sah saja jika restoran berpromosi “makan untuk tiga, bayar untuk dua saja”. Tapi, apakah pantas jika rumah sakit berpromosi, “Jika sudah dua anak Anda dirawat di rumah sakit kami, anak ketiga tidak perlu langsung membayar uang muka perawatan”.
Rasanya masih dianggap tidak pantas jika rumah sakit mengirim wakilnya ke rumah-rumah penduduk untuk melakukan personal selling. Kendati sudah lazim jika ada marketer rumah sakit datang ke perusahaan-perusahaan untuk menawarkan produk-produk yang disediakan oleh rumah sakit.
Hal lain lagi yaitu RS luar negeri tidak diperkenankan berpromosi dengan menggunakan pembicara dokter luar negeri tanpa melalui kerja sama dengan IDI, PERSI, DEPKES, instansi terkait. Ini demi melindungi masyarakat. Agensi rumah sakit asing bila ingin berpromosi di Indonesia harus bekerja sama dengan sepengetahuan organisasi profesi dan PERSI. Pembuatan film di sekitar rumah sakit personil rumah sakit tidak terlibat. Nama rumah sakit hanya dicantumkan pada bagian akhir film.
Penyelenggara/Pelaksana Promosi dapat berupa pihak rumah sakit sendiri, perusahaan periklanan, pihak-pihak lain.Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan dan PERSI MAKERSI secara khusus melakukan pemantauan dalam pelaksaan sehari-hari.
Bila terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi etik berupa: Teguran lisan maupun tertulis oleh MAKERSI Informasi kepada masyarakat lewat media massa Rekomendasi kepada yang berwenang untuk meninjau kembali izin rumah sakit.
Etika bersifat dinamis dan selalu dapat berubah berdasarkan pengaruh perkembangan nilai-nilai yang ada di masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula etika promosi rumah sakit, tidak tertutup kemungkinan suatu saat akan berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan layanan kesehatan. Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap isi pedoman etika promosi rumah sakit ini sangat diperlukan agar tetap sesuai dengan kebutuhan penyedia dan pengguna jasa pelayanan kesehatan.

0 komentar:

Posting Komentar